TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy mengatakan menerima keluhan terkait uang hasil seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru lolos jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Jangan mengambil kesempatan di masa Pandemi ini untuk eksploitasi rakyat,” kata Suaedy dalam rilis pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Dengan mempertimbangkan dampak pandemi yang membuat perekonomian lesu, Ombudsman menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengevaluasi dan menghukum PTN yang memanfaatkan proses seleksi seperti itu.
Seperti diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dilakukan melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), SBMPTN, dan seleksi mandiri.
Ketiga jalur tersebut mempunyai kuota masing-masing, yakni SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi mandiri maksimum 30 persen.
Lebih lanjut, SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik saja dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri. Sementara, seleksi SBMPTN berdasarkan hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Adapun seleksi mandiri diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Menurut Ahmad Suaedy, hal itu yang kemudian dapat dijadikan strategi oleh PTN untuk menerima calon mahasiswa baru melalui proses seleksi mandiri dengan ketentuan tersebut.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pengumuman SBMPTN yang keluar terlebih dahulu, lalu program mandiri kemudian internasional. Sehingga pembayaran dapat dilakukan setelah keluar SBMPTN.
“Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” ujar Suaedy.
Di samping itu, Ombudsman juga menyarankan Mendikbud Nadiem agar memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu,” terang dia.
MUHAMMAD BAQIR